TUPOKSI & TANGGUNG JAWAB PENGURUS PROVINSI
A. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baikdan terkoordinasi, dengan tujuan untuk mencapai hasil kerja yang maksimal dan sebaik mungkin.
B. Ketua.
- Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin PERTINA Provinsi.
- Merumuskan kebijakan dibidang pembinaan dan pengembangan Tinju Amatir tingkat Provinsi.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan Tinju Amatir.
- Bertindak untuk dan atas nama PERTINA Provinsi baik didalam maupun diluar pengadilan.
- Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musprov/Musprovlub, Rakerprov, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan baik.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musprov dan melaporkan pelaksanaan kerja tahunan kepada Rakerprov.
- Mengesahkan dan melantik Pengkab/Pengkot.
- Jabatan Ketua Pengprov dapat dijabat oleh PLT jika Ketua Pengprov berhalangan tetap, yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pindah kewarganegaraan, dengan masa jabatan PLT paling lama 1 (satu) tahun sejak dilantik.
- Ketua Pengprov terpilih dalam Musprov/Musprovlub dapat menjalankan tugas administratif Organisasi Pertina Provinsi sepenuhnya sambil menunggu pengesahan dan atau pelantikan Ketum PP.PERTINA.
- Ketua Pengprov PERTINA terpilih harus dilantik selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terpilih dalam Musprov/Musprovlub.
C. Tugas dan tanggung jawab pejabat lainnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab PP.PERTINA disesuaikan pada tingkat Provinsi